JAKARTA - Sekretaris
Direktorat Jenderal Industri Agro Kementerian Perindustrian Enny
Ratnaningtyas mengatakan roadmap Industri Hasil Tembakau (IHT) yang
tercantum dalam Peraturan Menteri Perindustrian Nomor
63/M-IND/PER/8/2015 sudah melewati pembahasan.
Menurutnya, pembahasan itu dilakukan
dengan lintas instansi sehingga menjadi kesepakatan bersama dengan
mempertimbangkan beragam aspek, termasuk aspek ekonomi dan kesehatan.
Enny memastikan kementerian lain yang
terkait IHT seperti Kementerian Perdagangan bahkan Kementerian Kesehatan
juga diajak membahas roadmap IHT. Hanya saja kata dia, Kementerian
Kesehatan ketika diajak untuk rapat membahas roadmap sering tidak hadir.
"Roadmap IHT itu dibahas bersama lintas
instansi, dan menjadi kesepakatan bersama, cuma Kementerian Kesehatan
kalau diundang memang tidak mau datang," ujar Enny kepada wartawan
Senin, (18/1).
Berbagai target yang tertuang di
roadmap, seperti kenaikan produksi rokok, juga sudah memperhitungkan
target-target pemerintah yang berkaitan dengan IHT seperti kenaikan
cukai. "Dari sisi produksi pun itu sebenarnya tidak tinggi, dihitung
mengikuti inflasi," tegasnya.
Adapun kekhawatiran bahwa roadmap tidak mempertimbangkan aspek kesehatan dinilai tidak pas. Kata dia, aturan-aturan di sektor rokok kan semakin ketat, misal ada PMK Nomor 20 soal pembelian cukai di muka. Aturan itu saja sudah membuat industri turun drastis. Dari 4000 industri kini terisa hanya 700 unit usaha.
Adapun kekhawatiran bahwa roadmap tidak mempertimbangkan aspek kesehatan dinilai tidak pas. Kata dia, aturan-aturan di sektor rokok kan semakin ketat, misal ada PMK Nomor 20 soal pembelian cukai di muka. Aturan itu saja sudah membuat industri turun drastis. Dari 4000 industri kini terisa hanya 700 unit usaha.
Sementara penilaian bahwa roadmap hanya
akan mendorong impor tembakau karena mayoritas akan bergeser ke Sigaret
Kretek Mesin, hal itu lebih dikarenakan tembakau tidak dijadikan
komoditas prioritas oleh Kementerian Pertanian. Alhasil, jangan
disalahkan jika produksinya juga ikut menurun.
Toh, meski 'dipersulit' dengan beragam
aturan seperti di PP No.109/2012 tentang Pengamanan Bahan Yang
Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan, kontribusi
IHT bagi keuangan negara tetap sangat besar. "Masak segalanya selalu
disebabkan asap rokok," kritik Enny.
Kata dia, soal target produksi rokok, memang terkesan naik tinggi. Padahal, semua dihitung sesuai target penerimaan cukai sepanjang lima tahun. Kalau misalnya stop dibatasi total, bisa-bisa tidak ada penerimaan sama sekali dari IHT.
Kata dia, soal target produksi rokok, memang terkesan naik tinggi. Padahal, semua dihitung sesuai target penerimaan cukai sepanjang lima tahun. Kalau misalnya stop dibatasi total, bisa-bisa tidak ada penerimaan sama sekali dari IHT.
Sementara, jika merujuk undang-undang
cukai, kenaikan cukai tidak boleh lebih dari 57% dari harga eceran
tertinggi. Sekarang, kondisinya sudah melebih dari aturan undang-undang
alhasil seharusnya pemerintah mengubah undang-undang cukai terlebih
dahulu. "Kalau seperti itu harusnya mengubah undang-undang," tegasnya.
(Foto: Roadmap IHT Sudah Disesuaikan dengan Kemampuan Industri.)
0 komentar:
Posting Komentar